Sttrmk

Kehidupan Berasrama

Kehidupan Berasrama

  1. Prinsip Umum
  2. Asrama adalah tempat tinggal mahasiswa karena itu perlu dijaga, ditata, dirawat, supaya aman, asri dan teratur dan menjadi tempat yang menyenangkan bagi semua mahasiswa.
  3. Asrama adalah tempat belajar bagi mahasiswa. Di asrama mahasiswa belajar tentang disiplin rohani, berinteraksi dengan sesama dan pimpinan, membuat tugas, belajar mandiri, dll.
  4. Asrama adalah tempat pembinaan bagi mahasiswa untuk menjadi pelayan yang dewasa dalam kerohanian dan karakter melalui berbagai disiplin rohani, pembinaan, aturan-aturan, dan kebijakan-kebijakan.
  5. Asrama adalah tempat pelatihan pelayanan bagi mahasiswa untuk menjadi pelayan yang siap diterjunkan dalam pelayanan.
  • Pola Pengasuhan

Pengasuhan meliputi kegiatan pembinaan dan pengawasan  di asrama yang dilaksanakan secara tersistem dengan hierarkhi sebagai berikut:

  • Standar Etika

Etika menunjukan identitas diri kita. Siapa dan bagaimana jati diri kita di mata orang lain sangat ditentukan oleh apa dan bagaimana kita menyatakan diri (1 Sam. 16:7b; 1 Raj. 10:4,5). Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Etika Pergaulan
    1. Setiap mahasiswa harus menjaga kesantunan dalam berinteraksi dengan orang lain.
    2. Setiap mahasiswa harus memberi penghormatan ekstra kepada pimpinan (1 Tim. 5:17). Penghormatan ekstra ditunjukan dalam:
      1. Ketaatan terhadap perintah yang sesuai dengan Firman Allah
      2. Cara berkomunikasi dan bersenda gurau
      3. Penghormatan-penghormatan lainnya yang sesuai dengan Firman Allah
    3. Setiap mahasiswa harus menjaga relasi yang saling menghormati dan tingkat kesopanan yang tinggi dengan lawan jenis. Hal itu ditunjukan dalam:
      1. Dilarang saling bersentuhan, berpegangan dengan lawan jenis
      2. Dilarang bersenda gurau secara berlebihan dengan lawan jenis
      3. Dilarang bercakap-cakap berdua secara khusus tanpa izin khusus dari pimpinan
      4. Dilarang keluar kampus berdua-duaan (pria & wanita)
    4. Setiap mahasiswa perlu mengontrol emosi dan mengembangkan penguasaan diri dalam berinteraksi dengan individu lain di asrama untuk menghindari perselisihan, pertengkaran, dan perkelahian.
    5. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pergaulan harus disikapi sebijaksana mungkin oleh mahasiswa.
    6. Pimpinan akan melaksanakan pembinaan dan tindakan disiplin secara bertahap dan tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pergaulan.
  • Etika Berpakaian
    • Beberapa prinsip umum:
      • Setiap mahasiswa wajib berpakaian sopan, pantas, rapi dan bersih dalam kegiatan pembelajaran, pembinaan, umum dan ibadah.
      • Rok yang dikenakan wanita harus di bawah lutut.
      • Pakaian jangan yang transparan.
      • Pria diperbolehkan mengenakan celana pendek saat tidur, bekerja atau olahraga.
      • Wanita tidak diperkenankan untuk mengenakan celana pendek di tempat-tempat umum.
    • Pakaian dalam ibadah dan pembelajaran:
      • Dilarang mengenakan kaos dalam kegiatan ibadah dan pembelajaran.
      • Pria harus mengenakan kemeja, celana panjang, bersepatu dan berkaos kaki.
      • Wanita harus mengenakan blouse, rok dan bersepatu.
      • Disarankan untuk tidak mengenakan celana panjang dan rok berbahan jeans.
    • Pakaian dalam kegiatan pembinaan, doa bersama dan makan bersama:
      • Pria wajib mengenakan celana panjang. Bisa mengenakan kaos dan sandal.
      • Wanita wajib mengenakan rok. Bisa mengenakan kaos dan sandal.
      • Bisa mengenakan celana panjang (tidak ketat, bukan legging/jegging) dan rok berbahan jeans
    • Pakaian bepergian pelayanan:
      • Bepergian pelayanan adalah keluar kampus dengan tujuan ke tempat pelayanan.
      • Pria wajib mengenakan kemeja, celana panjang dan bersepatu.
      • Wanita wajib mengenakan blouse, rok dan bersepatu.
      • Disarankan untuk tidak mengenakan busana dengan bahan jeans.
    • Pakaian bepergian non pelayanan:
      • Bepergian non pelayanan adalah keluar kampus untuk tujuan tertentu seperti ke pasar, ke mall, swalayan, toko buku, keluarga, dll yang bukan pelayanan.
      • Pria wajib mengenakan celana panjang. Bisa mengenakan kaos dan sandal (bukan sandal jepit).
      • Wanita mengenakan rok/celana panjang (tidak ketat, bukan legging). Bisa mengenakan kaos dan sandal (bukan sandal jepit).
      • Bisa mengenakan busana yang berbahan jeans serta kaos.
  • Etika Berkomunikasi
    • Semua mahasiswa harus memperhatikan etika dalam berkomunikasi dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghargai dan tidak mudah tersinggung.
    • Sangat penting untuk memperhatikan etika berkomunikasi dengan pimpinan, staf, dan tamu (perlu diberi perhatian khusus).
    • Mahasiswa dilarang untuk bersenda gurau porno.
    • Mahasiswa dilarang untuk memaki atau menggunakan kata makian dengan alasan apapun.
    • Mahasiswa harus memperhatikan etika berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:
      • Tidak boleh menggunakan hand phone saat pembelajaran, ibadah, doa, pemuridan dan pembinaan. Saat itu handphone harus dalam keadaan Off (mati) atau Plane Mode (mode pesawat).
      • Disarankan agar penggunaan handphone tidak mengganggu teman lain, misalnya penggunaan hand phone di kamar padahal teman sementara belajar atau berdoa.
      • Disarankan untuk tidak berbicara dengan suara yang terlampau keras saat menggunakan handphone.
      • Disarankan untuk tidak menggunakan handphone secara tidak sopan di depan pimpinan.
      • Dilarang menggunakan handphone di atas jam 22.00.
      • Handphone free day setiap hari Kamis. Mahasiswa tidak bisa menggunakan hp dan sejenisnya (Hp dan sejenisnya diserahkan ke pengawas Rabu jam 22.00 dan akan dikembalikan Jumat selesai Ibadah Kampus).
      • Bila ada yang melanggar maka handphone langsung disita mentor dan tidak diperkenankan menggunakan handphone cadangan atau handphone teman lain. Bila kedapatan juga maka hp tersebut langsung disita juga oleh mentor.
  • Etika Pacaran
    • Tidak diperkenankan mahasiswa berpacaran jika belum tahun ketiga, baik antar mahasiswa maupun bukan mahasiswa, kecuali saat masuk asrama sudah status pacaran/tunangan.
    • Mahasiswa yang akan pacaran dengan mahasiswa lain (mahasiswa tahun ketiga ke atas), wajib mengkonsultasikan maksudnya ini dengan mentor dan pimpinan setelah melalui doa dan pertimbangan.
    • Bila akhirnya resmi pacaran, mereka wajib memberitahukan kepada mentor masing-masing yang kemudian didoakan dan dilaksanakan kegiatan pembimbingan khusus bagi mahasiswa pacaran.
    • Mentor wajib menginformasikan status pacaran ini kepada pimpinan STT-RMK.
    • Mahasiswa pacaran wajib menjaga kekudusan pergaulan dan seksualitas dalam masa pacaran.
    • Mentor di bawah kontrol dapat memberikan waktu khusus/pribadi kepada mahasiswa pacaran untuk membicarakan hal-hal penting tentang hubungan mereka sesuai dengan standar etika STT-RMK dalam terang Firman Allah dan Roh Kudus.
    • Bila terjadi masalah dalam pacaran yang mengakibatkan putusnya hubungan pacaran, pasangan tersebut wajib menginformasikan kepada pengawas dan pimpinan.
    • Pengawas wajib memberikan bimbingan, arahan, serta pengawasan terhadap mahasiswa dalam status pacaran untuk menjaga moralitas, spiritualitas, dan panggilan mahasiswa.
  • Hal-hal khusus
    • Area kampus STT-RMK adalah area bebas asap rokok, civitas akademika dilarang untuk merokok.
    • Area kampus STT-RMK adalah area bebas narkoba, civitas akademika dilarang untuk menggunakan narkoba.
    • Area kampus STT-RMK adalah area bebas minuman keras, civitas akademika dilarang untuk minum minuman keras dengan alasan apapun.
    • Perzinahan, homoseks, lesbian, pencurian, mabuk, merokok, dan menggunakan narkoba akan mendapatkan sanksi maksimal yaitu dikeluarkan.
    • Semua benda dan peralatan sekolah hendaknya dipakai dengan hati-hati dan dipelihara dengan baik. Bila terjadi kerusakan, para mahasiswa diwajibkan untuk memberitahu mentor dan bagi mahasiswa yang merusaknya diwajibkan memperbaiki atau menggantinya.

Hal khusus yang dilarang :

  • Pengaturan kamar untuk para mahasiswa ditetapkan oleh pihak sekolah, mahasiswa tidak diperkenankan untuk pindah kamar sendiri.
    • Mahasiswa dilarang menyimpan/menonton video yang berbau pornografi baik di laptop pribadi atau hp/tablet, jika melanggar akan ditindak tegas dan didisiplinkan.
    • Mahasiswa dilarang untuk memasak sendiri di dapur.
    • Mahasiswa tidak dibenarkan menggunakan ruang kelas untuk istirahat siang, mahasiswa yang beristirahat siang harus kembali ke kamar masing-masing.
    • Bila ada yang melanggar maka akan diberi tindakan disiplin.
  • Perizinan
    • Prinsip umum:
      • Izin adalah pernyataan resmi pimpinan yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengabaikan suatu ketentuan yang berlaku di STT-RMK.
      • Izin diberikan langsung oleh pimpinan atau oleh mentor yang diberi legitimasi pimpinan. Pimpinan yang dimaksud adalah Ketua dan istri.
      • Pengabaian terhadap ketentuan yang berlaku di STT-RMK tanpa izin dari pimpinan akan mendapatkan sanksi.
    • Izin keluar kampus:
      • Mahasiswa lanjutan yang akan Praktek Pelayanan diizinkan keluar kampus hari Jumat jam 14.00 dan kembali ke kampus minimal hari Senin jam 10.00 dengan membawa Kartu Izin. (Kecuali ada kegiatan kampus maka waktu keluar Praktek Pelayanan disesuaikan).
      • Bila ada mahasiswa yang memiliki kebutuhan atau keperluan yang bersifat penting dan mendesak maka mahasiswa tersebut harus mendapatkan izin dari pimpinan melalui informasi dari mentor, dengan prosedur sebagai berikut :
        • Mahasiswa menyampaikan permohonan serta alasan kepada mentor, kemudian mentor akan menyampaikan kepada pimpinan.
        • Pimpinan (ketua/istri) yang akan memutuskan apakah mahasiswa tersebut diizinkan atau tidak.
        • Mahasiswa yang telah mendapatkan izin dari pimpinan wajib untuk mengisi Kartu Izin yang ditandatangani mentor (saat pergi dan kembali).
        • Mentor wajib mengontrol lewat telepon bagi mahasiswa yang izin keluar atau praktek pelayanan dan menginformasikan kepada pimpinan.
        • Waktu tiba di kampus tidak boleh melewati jam 18.00 sore. Bila melewati jam 18.00 maka mahasiswa tersebut wajib kembali ke asrama dengan didampingi oleh keluarga (orang tua yang sudah menikah) atau oleh gembala/pendeta.
        • Mentor wajib melaporkan kepada pimpinan apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak kembali sesuai dengan waktu yang diizinkan. Dan akan ada tindakan disiplin.
        • Izin Khusus ini hanya berlaku maksimal 2x dalam satu semester.
        • Setiap mahasiswa akan diberi Kartu Izin dan kartu ini tidak boleh hilang. Kartu Izin ini harus diisi dan ditandatangani oleh mentor setiap keluar/masuk kampus baik saat izin Praktek Pelayanan maupun saat mendapat Izin Khusus ataupun Izin Sakit (dirawat di Rumah Sakit).
      • Semua mahasiswa yang akan keluar kampus baik saat Izin Khusus maupun Izin Praktek Pelayanan wajib mengisi dan membawa Kartu Izin.
      • Selama hari kuliah (Selasa-Jumat) tidak akan diberikan izin keluar.
    • Izin sakit
      • Mahasiswa yang sakit akan dirawat oleh mentor dibantu oleh teman-teman sekamar.
      • Apabila mahasiswa yang sakit memerlukan penanganan medis akan diupayakan oleh STT-RMK. Namun biaya untuk penanganan medis dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
      • Mentor wajib menginformasikan kepada pimpinan apabila ada mahasiswa yang memerlukan penanganan medis.
      • Apabila mahasiswa tidak bisa ikut kegiatan perkuliahan karena sakit, maka mentor yang akan memohonkan izin bagi mahasiswa tersebut langsung kepada faculty yang bertanggung jawab pada mata kuliah yang tidak diikuti oleh mahasiswa tersebut.
      • Mahasiswa yang sakit diizinkan untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin. Namun disarankan untuk tetap berusaha mengikuti doa.
  • ORANG TUA WALI

Yang dimaksud orang tua wali adalah para mentor yang sudah berkeluarga. Selama mahasiswa tinggal di kampus maka yang menjadi orang tua adalah mentor. Mentor menjalankan fungsi sebagai orang tua untuk mendidik, membina, memberi teladan dan bahkan member teguran/sanksi.

  • Jam Kunjungan Tamu/Keluarga
    • Waktu Kunjungan Tamu (keluarga, kenalan, dll) harus disesuaikan dengan waktu kegiatan kampus. Saat Kunjungan, maka tamu/keluarga wajib melapor staf di kantor dan mengisi buku tamu baru bisa bertemu mahasiswa.
    • Mahasiswa tidak diperkenankan untuk membawa masuk sanak keluarga/ teman ke dalam asrama.
    • Mahasiswa tidak diperkenankan menerima kunjungan/tamu selama ada kegiatan kampus baik kuliah, doa, jam kerja, saat teduh, dll.
  • Jadwal Kegiatan Kampus
    • Kegiatan khusus
      • Kegiatan khusus yang tidak mengikuti jadwal rutin akademik haruslah dalam izin dan kontrol ketua STT-RMK.
      • Kegiatan khusus yang tidak mengikuti jadwal rutin kemahasiswaan haruslah dalam izin dan kontrol.
      • Beberapa kegiatan non akademik yang wajib dijaga kontinuitas dan kualitasnya adalah:

Kegiatan Kerohanian

  • 04.30-05.45     Doa subuh @ Hieron Hall
    • 15.00-15.45     Doa Siang @ Hieron Hall
    • 21.30-22.00     Doa Malam/Saat teduh bersama Mentor @ Kamar masing2
    • Ibadah Raya Kampus Setiap Jumat jam 07.15 – 09.00
    • Ibadah Minggu
    • Doa Puasa Umum Setiap Jumat
    • Doa Puasa Rantai / kamar
    • Doa Semalaman dilaksanakan sebulan sekali setiap jumat malam pada minggu pertama

Kegiatan Rutin

  • 06.00 -06.30    Kerja Rutin
  • 06.30-07.00     Makan Pagi
  • 13.00-13.30     Makan Siang
  • 13.30-15.00     Istirahat Siang
  • 16.00-17.00     Kerja Rutin
  • 18.30-19.00     Makan Malam
  • 22.00               Istirahat Malam
  • Pakaian Kuliah

Selasa  : Kemeja RMK

Rabu    : Batik RMK

Kamis : Bebas Rapi

Jumat : Putih Hitam