Seluruh program studi di Sekolah Tinggi Teologi Rumah Murid Kristus (STT RMK) telah memperoleh izin penyelenggaraan sebagai dasar legalitas penyelenggaraan pendidikan tinggi teologi.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, STT Rumah Murid Kristus telah memperoleh Akreditasi Institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan SK Nomor 49/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2026. Selain itu, Program Studi Teologi telah terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan SK Nomor 5059/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/VII/2024, sedangkan Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) berdasarkan SK Nomor 905/SK/LAMDIK/Ak/S/VIII/2024.
Pencapaian akreditasi ini mencerminkan komitmen STT RMK dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi teologi yang memenuhi standar nasional, mengembangkan budaya mutu secara berkelanjutan, serta menghasilkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap melayani gereja, dunia pendidikan, serta masyarakat.